Kalkulator PPN DTP 2026

Hitung berapa banyak pajak yang ditanggung pemerintah saat membeli rumah baru tahun ini

100%
Diskon PPN
s/d Rp 5M
Harga Rumah
Des 2026
Berlaku Sampai

📊 Data Rumah Anda

Rp

ELIGIBLE

Rumah Anda memenuhi syarat insentif PPN DTP 100%

Total Hemat PPN (Ditanggung Pemerintah)
Rp 0
Pajak yang tidak perlu Anda bayar
Rp 0
PPN Normal (11%)
Rp 0
PPN Ditanggung
Rp 0
PPN Anda Bayar
Rp 0
Harga Dengan DTP

📋 Kebijakan PPN DTP 2026

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mendorong pembelian rumah di tahun 2026.

✓ Syarat & Ketentuan

  • Jenis Rumah: Rumah tapak dan rumah susun (apartemen) baru dari developer
  • Harga Maksimal: Rp 5 miliar (insentif penuh s/d Rp 2 miliar)
  • Persentase DTP: 100% PPN ditanggung untuk bagian s/d Rp 2 miliar
  • Periode BAST: 1 Januari - 31 Desember 2026 (tanggal Berita Acara Serah Terima)
  • Pembeli: Setiap orang pribadi (WNI/WNA), maks. 1 kali untuk 1 unit
  • Rumah Pertama: Rumah baru yang belum dimiliki sebelumnya oleh pembeli

💡 Tabel Insentif Berdasarkan Harga

Harga Rumah PPN Normal (11%) DTP (Pemerintah Bayar) Anda Bayar
Rp 1 Miliar Rp 110 juta Rp 110 juta (100%) Rp 0
Rp 2 Miliar Rp 220 juta Rp 220 juta (100%) Rp 0
Rp 3 Miliar Rp 330 juta Rp 220 juta (Rp 2M × 11%) Rp 110 juta (Rp 1M × 11%)
Rp 5 Miliar Rp 550 juta Rp 220 juta (Rp 2M × 11%) Rp 330 juta (Rp 3M × 11%)

🔄 Cara Mengajukan Insentif PPN DTP

  1. Verifikasi Kelayakan: Pastikan rumah memenuhi semua syarat (baru, dari developer, harga sesuai, BAST 2026)
  2. Hubungi Developer: Sampaikan keinginan menggunakan fasilitas PPN DTP kepada marketing atau legal developer
  3. Siapkan Dokumen: Siapkan identitas, bukti pembayaran, BAST, dan dokumen-dokumen lain yang diminta
  4. Developer Urus Prosedur: Developer atau notaris akan mengurus permohonan PPN DTP ke Dirjen Pajak
  5. Tunggu Approval: Proses persetujuan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja
  6. Tidak Bayar PPN: Setelah disetujui, PPN yang seharusnya Anda bayar akan ditanggung pemerintah

⚠️ Yang Tidak Termasuk Dalam DTP

  • Biaya Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Asuransi kebakaran atau asuransi kredit
  • Biaya administrasi bank
  • Biaya survey/sertifikat tanah
  • Komisi agen properti (jika ada)

❓ Tanya Jawab Umum

Q: Apakah saya bisa menggunakan DTP untuk rumah bekas?
A: Tidak. DTP hanya berlaku untuk rumah baru dari developer. Rumah bekas atau transaksi antar-pribadi tidak dapat menggunakan fasilitas ini.

Q: Bisakah saya mendapatkan DTP lebih dari satu kali?
A: Tidak. Setiap orang pribadi hanya bisa menggunakan DTP satu kali untuk satu unit rumah.

Q: Apakah WNA bisa mendapat DTP?
A: Ya, WNA dapat mendapat DTP asalkan memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia yang berlaku.

Q: Berapa lama proses persetujuan PPN DTP?
A: Rata-rata 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap diajukan ke Dirjen Pajak melalui developer atau notaris.

Q: Apakah insentif berlaku untuk cicilan KPR atau cash?
A: Insentif berlaku untuk semua cara pembayaran (cash, cicilan KPR, atau hybrid). Yang penting adalah BAST berada dalam periode 2026.

Q: Apa jika BAST saya terlewat tahun 2026?
A: Jika BAST setelah 31 Desember 2026, tidak bisa menggunakan insentif PPN DTP tahun ini. Tunggu pengumuman kebijakan tahun depan.

📚 Sumber Informasi

Data kebijakan PPN DTP 2026 didasarkan pada:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025
  • Pemerintah Berlakukan Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Properti di 2026 (Ringkas)
  • Fasilitas PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Berlanjut pada 2026 (Kompas Money)
  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah pada 2026 (DDTC News)

Informasi ini diperbarui hingga April 2026. Untuk informasi terkini, silakan cek portal resmi Dirjen Pajak atau hubungi developer.