Hitung berapa banyak pajak yang ditanggung pemerintah saat membeli rumah baru tahun ini
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mendorong pembelian rumah di tahun 2026.
| Harga Rumah | PPN Normal (11%) | DTP (Pemerintah Bayar) | Anda Bayar |
|---|---|---|---|
| Rp 1 Miliar | Rp 110 juta | Rp 110 juta (100%) | Rp 0 |
| Rp 2 Miliar | Rp 220 juta | Rp 220 juta (100%) | Rp 0 |
| Rp 3 Miliar | Rp 330 juta | Rp 220 juta (Rp 2M × 11%) | Rp 110 juta (Rp 1M × 11%) |
| Rp 5 Miliar | Rp 550 juta | Rp 220 juta (Rp 2M × 11%) | Rp 330 juta (Rp 3M × 11%) |
Q: Apakah saya bisa menggunakan DTP untuk rumah bekas?
A: Tidak. DTP hanya berlaku untuk rumah baru dari developer. Rumah bekas atau transaksi antar-pribadi tidak dapat menggunakan fasilitas ini.
Q: Bisakah saya mendapatkan DTP lebih dari satu kali?
A: Tidak. Setiap orang pribadi hanya bisa menggunakan DTP satu kali untuk satu unit rumah.
Q: Apakah WNA bisa mendapat DTP?
A: Ya, WNA dapat mendapat DTP asalkan memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia yang berlaku.
Q: Berapa lama proses persetujuan PPN DTP?
A: Rata-rata 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap diajukan ke Dirjen Pajak melalui developer atau notaris.
Q: Apakah insentif berlaku untuk cicilan KPR atau cash?
A: Insentif berlaku untuk semua cara pembayaran (cash, cicilan KPR, atau hybrid). Yang penting adalah BAST berada dalam periode 2026.
Q: Apa jika BAST saya terlewat tahun 2026?
A: Jika BAST setelah 31 Desember 2026, tidak bisa menggunakan insentif PPN DTP tahun ini. Tunggu pengumuman kebijakan tahun depan.
Data kebijakan PPN DTP 2026 didasarkan pada:
Informasi ini diperbarui hingga April 2026. Untuk informasi terkini, silakan cek portal resmi Dirjen Pajak atau hubungi developer.